ANTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan kepala desa dan perangkat desa sebagai penanggung jawab dalam kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2), menjelaskan kedua pelaku telah mengakui kesalahan mereka dan siap membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar sesuai ketentuan. (Putri Hanifa/Sanya Dinda Susanti/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)