ANTARA - Polda Kepulauan Riau Meskipun hingga saat ini belum memiliki direktorat khusus yang menangani kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun Polda Kepulauan Riau tetap mengoptimalkan pencegahan dan penindakan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, yang terbukti telah berhasil mengungkap 68 kasus pengiriman PMI nonprosedural dan TPPO, serta menyelamatkan 242 korban sepanjang 2024. (Holdan Parlaungan/Andi Bagasela/Rinto A Navis)