ANTARA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar selama periode 2015-2018. (Yogi Rachman/Andi Bagasela/Rinto A Navis)