ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasikan calon wali kota Palopo yang dinilai melanggar syarat administrasi berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar. Komisioner KPU Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya, di Kota Makassar pada Selasa (25/2), mengatakan pihaknya dan KPU Palopo siap melaksanakan putusan MK terkait PSU Pilkada Palopo. (Shintia Aryanti Krisna/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)