ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan akhir 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2). Berdasarkan putusan, beberapa daerah diperintahkan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
(Suci Nurhaliza/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)