ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka perkara gratifikasi pada empat proyek pembangunan di Banyuasin, yang mana salah satunya merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banyuasin. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Eka Yulia Sari pada Senin (17/2) menyebut para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.(Winda Tri Agustina/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)