ANTARA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh melarang kepala daerah terpilih mengangkat pegawai tambahan dan menyebut pemerintah akan memberi sanksi tegas bagi yang melanggar. Saat ditemui di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (5/2), Zudan menegaskan penerimaan pegawai hanya dilakukan melalui mekanisme Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Shintia Aryanti Krisna/Agha Yuninda Maulana/Rijalul Vikry)