ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mendeportasi enam warga negara asing (WNA) yang berasal dari India, Kanada, Ghana, dan Inggris. Keenam WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal seperti melakukan tindakan kriminal hingga overstay. (Rita Laura/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)