ANTARA - Mahkamah Agung AS telah menolak untuk menunda hukuman terhadap Presiden terpilih Donald Trump dalam kasus uang tutup mulut. Pengacara Trump meminta Mahkamah Agung AS untuk segera menghentikan kasus pidana yang sedang berlangsung di New York sambil mengajukan banding. Namun, mayoritas MA menolak upaya terakhir Trump untuk terhindar dari hukuman pidana. (XINHUA/I Gusti Agung Ayu N/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)