ANTARA - Sebanyak 11 kabupaten dan kota di Sumatera Barat harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih, usai sejumlah peserta pilkada melayangkan gugatan hasil pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kesebelas daerah tersebut antara lain, Kab. Kepulauan Mentawai, Kab. Lima Puluh Kota, Kota Pasaman, Kab. Pasaman Barat, Kab. Solok Selatan, Kab. Tanah Datar, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, dan Kota Solok. (Fandi Yogari Saputra/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)