ANTARA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Pengumuman ini dirilis di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Rabu (4/12).(Afra Augesti/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)