ANTARA - Marapu adalah salah satu dari 178 organisasi penghayat kepercayaan di Indonesia yang bermukim di Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selama menahun, penghayat Marapu dan sejumlah penghayat kepercayaan lainnya mengalami diskriminasi terhadap akses hak-hak sipil dan politik mereka akibat kepercayaan yang dianut. Hingga akhirnya pada tahun 2016, sejumlah organisasi penghayat kepercayaan, termasuk Marapu, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan, menuntut agar negara memberikan perlindungan konstitusional bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan. (Cahya Sari/Syamsul Rizal/Aloysius Puspandono/Soni Namura/Hilary Pasulu)