ANTARA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kredit macet UMKM yang dihapus pemerintah berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024. Dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (13/11), Asdep Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian Gede Edy Prasetya menyebut KUR tidak memenuhi syarat sebagai kredit macet yang dapat dihapus lantaran memiliki penjaminan. (Sanya Dinda Susanti/Suci Nurhaliza/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)