ANTARA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (non hakim) inisial ZR, pada Kamis (24/10) malam di Bali. Dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (25/10) Kejaksaan Agung mengungkap penangkapan tersebut dilakukan karena ZR diduga melakukan pemufakatan jahat menyuap tersangka LR yang merupakan pengacara Ronald Tannur. (Amita Putri Caesaria/Fahrul Marwansyah/Farah Khadija)
Sebagai penegak hukum, lebih pantas kalau ybs dihukum seumur hidup.