ANTARA - Pencabutan ketetapan MPRS XXXIII/ 1967 menjadi penutup babak dalam mengembalikan nama Soekarno sebagai pahlawan nasional, tanpa dibayangi tuduhan berkaitan dengan G30S 1965. Ketua MPR Bambang Soesatyo telah menyerahkan surat pencabutan TAP tersebut kepada keluarga Soekarno sebagai deklarasi resmi menegaskan Soekarno tidak bersalah. Bagaimana proses pencabutannya? dan apa pertimbangannya? Selengkapnya dalam PerAntara. (Cahya Sari/Keysha Anissa/Ibnu Zaki/Sandy Arizona/Farah Khadija)