ANTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu menyebut ada sejumlah indikator yang membuat masyarakat dapat mengetahui apakah nama dan nomor identitas kependudukan (NIK) mereka telah terdata dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit). Apabila data-data belum terproses oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), masyarakat diminta segera melapor ke Posko Kawal Hak Pilih yang dibuka oleh Bawaslu di masing masing kecamatan. (Rangga Musabar/Soni Namura/Nusantara Mulkan)