ANTARA - Bawaslu Bangka Belitung mencatat sebanyak 12 konten yang disebarkan melalui internet melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Komisioner Bawaslu Babel Sahirin di Pangkalpinang, Selasa (19/12) mengatakan konten tersebut memuat unsur ujaran kebencian dan berita bohong. (Chandrika Purnama Dewi/Andi Bagasela/Rinto A Navis)