ANTARA - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi memusnahkan 7.374 kosmetik ilegal, obat tradisional mengandung obat keras, obat kimia dan pangan tanpa izin edar, barang temuan yang terkumpul selama tiga tahun, mulai dari 2019 hingga 2022. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di BPOM Jambi, Kamis (15/6), sedangkan pemusnahan semua barang dilakukan di di PT Prasadah Pamunah Limbah Industri (PPLI) Bogor, Jawa Barat. (Dodi Saputra/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)