ANTARA - Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023/1444 H dalam rapat bersama dengan Kantor Kemenag, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), di Aula Kantor Wali Kota Kendari, Rabu (29/3). Klasifikasi besarannya yaitu masyarakat yang mengonsumsi beras premium Rp42.000/jiwa, beras medium Rp38.500/jiwa, beras dolog Rp35.000/jiwa, nonberas Rp21.000/jiwa dan Infaq Ramadhan Rp20.000/keluarga. (Saharudin/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)