ANTARA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura menetapkan harga tandan buah segar (TBS) untuk Sumbar mencapai Rp3.294 per kilogram berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS dengan para pihak pada Jumat (27/5). Dimana harga itu menjadi landasan bagi perusahaan "Crude Palm Oil" (CPO) untuk membeli TBS dari para mitra. (Fandi Yogari Saputra/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)