ANTARA - Jajaran Satuan Reskrim Polres Konawe berhasil menangkap tiga sindikat pengedar uang palsu di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (23/2). Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 31 lembar, terdiri dari 50 lembar pecahan Rp50 ribu dan 1 lembar pecahan Rp100 ribu. (Saharudin/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)