ANTARA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam konferensi pers daring pada Kamis (21/10) menyebut pemerintah menaikkan presentase aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat telekomunikasi berteknologi 4G dan 5G menjadi 35 persen. Hal tersebut tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021. (Rio Feisal/Andi Bagasela/Anom Prihantoro)