ANTARA - Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar perusahaan segera membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya. Mengingat hingga sKamis (6/5), Disnakertrans Jateng telah menerima 54 pengaduan terkait pembayaran THR. (FX Suryo Wicaksono/Soni Namura/Nusantara Mulkan)