ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pasangan calon kepala daerah untuk menyertakan hasil tes usap atau PCR dalam berkas pendaftaran kepala daerah. Bakal Calon Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Rabu (2/9), menjalani tes usap guna memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran. (Rindhu Dwi Kartiko/Andi Bagasela/Edwar Mukti Laksana)