Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mempercepat inventarisasi dan menetapkan lebih dari 1.000 objek sebagai cagar budaya nasional pada 2026. Penetapan ini untuk memperkuat upaya pelestarian warisan budaya Indonesia.
Komentar
Syahrawi Mannan
12 jam lalu
Penetapan objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya harus verdasarkan Undang-undang Nomor:11tahun 2010 tentang Cagar budaya, bukan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017. Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 berisi tentang Pemajuan kebudayaan yang menjadi dasar Penetapan objek pemajuan kebudaya an yg bersifat non kebendaan(bersifat tak benda).