Anak di bawah 16 tahun dilarang punya medsos

Anak berusia di bawah 16 tahun dilarang mempunyai akun media sosial mulai 28 Maret 2026, sesuai peraturan terbaru. Kebijakan ini untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti perundungan dan kecanduan media sosial.