Kementerian agama (Kemenag) mengatur pergerakan jamaah saat puncak ibadah haji, salah satunya dengan menerapkan skema khusus untuk mengurai kepadatan di Mina dan Muzdalifah serta memfasilitasi jamaah dengan kondisi tertentu.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.