Pemerintah menetapkan aturan perihal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 pada Selasa (12/3). Terdapat sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.