Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia telah menjadi penggerak perekonomian nasional, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja. Hingga 2024, KEK sudah menyerap lebih dari 150.000 tenaga kerja lokal.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.