Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, Selasa (5/11), yang di antaranya mengatur ketentuan dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima penghapusan piutang.
Komentar
Joko Santoso
2 jam lalu
Tepat sekali misi negara. Usaha saya ayam petelur. Sangat dirugikan adanya ppkm.