Jelang pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin pindah lokasi memilih. Berikut tata cara pindah memilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.