Pemerintah mengatur pembatasan operasional angkutan barang masa Lebaran 2023 melalui Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 H.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.