![Dilarang mudik](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2020/04/28/20200428pemerintah-larang-mudik.jpg)
Pelarangan mudik diterapkan pemerintah mulai 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk mencegah penyebaran SARS CoV-2. Selain diminta putar balik kendaraan, nantinya pelanggar larangan mudik dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan.
Pelarangan mudik diterapkan pemerintah mulai 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk mencegah penyebaran SARS CoV-2. Selain diminta putar balik kendaraan, nantinya pelanggar larangan mudik dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan.