Cairan Rokok Elektrik Ilegal

  • Senin, 29 Januari 2018 20:01 WIB
Cairan Rokok Elektrik Ilegal

Cairan Rokok Elektrik Ilegal

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto (tengah) memperlihatkan liquid (cairan) rokok elektrik ilegal dan oplosan hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Senin (29/1/2018). Aparat Polresta Banda Aceh bersama BPOM menyita 926 botol dari 185 merek liquid dan vape dari Malaysia, Amerika serta produksi dalam negeri yang diperdagangkan tanpa izin, tidak memiliki sertifikat meracik yang diancam dengan UU nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen. (ANTARA /Irwansyah Putra)

Cairan Rokok Elektrik Ilegal

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait