Aturan Peredaran Rokok Elektrik

  • Senin, 20 November 2017 10:06 WIB
Aturan Peredaran Rokok Elektrik

Aturan Peredaran Rokok Elektrik

Pekerja memperbaiki rokok elektrik (vape) di Jakarta, Minggu (19/11/2017). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerbitkan aturan yang membatasi impor cairan rokok elektrik atau vape yaitu harus mendapatkan rekomendasi izin dari Kemenkes, Kemenperin, BPOM, dan memperoleh SNI. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Aturan Peredaran Rokok Elektrik

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait