Diberi waktu sehari, kuasa hukum Jokdri bergegas ajukan duplik
- 15 Juli 2019
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Wali Kota yang akrab dipanggil Mbak Ita tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memasuki ruangan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Wali Kota yang akrab dipanggil Mbak Ita tersebut diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.