Mahkamah Syariat Islam Banda Aceh cambuk pelaku kasus judi online karena melanggar Syariat Islam

  • Kamis, 30 Januari 2025 14:52 WIB

Eksekutor mencambuk terpidana pelanggar Syariat Islam di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/1/2025). Mahkamah Syariat Islam Banda Aceh menjatuhkan putusan hukuman cambuk kepada empat terpidana pelanggaran Syarian Islam dalam kasus judi online dengan masing-masing hukuman delapan hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/Spt.

Empat terpidana pelanggar Syariat Islam menunggu eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/1/2025). Mahkamah Syariat Islam Banda Aceh menjatuhkan putusan hukuman cambuk kepada empat terpidana pelanggaran Syarian Islam dalam kasus judi online dengan masing-masing hukuman delapan hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait