Mantan Wali Kota Bima divonis 7 tahun penjara

  • Senin, 3 Juni 2024 17:15 WIB

Terdakwa korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima, Muhammad Lutfi (tengah) berjalan keluar seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/6/2024).. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa yang merupakan Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/foc.

Terdakwa korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima, Muhammad Lutfi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/6/2024). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa yang merupakan Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait