Vonis 7 anggota PPLN Kuala Lumpur

  • Kamis, 21 Maret 2024 19:15 WIB

Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL) nonaktif Umar Faruk (ketiga kanan) bersama anggota PPLN KL nonaktif lainnya berbincang dengan penasihat hukum dalam sidang putusan dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis tujuh terdakwa anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad dengan hukuman pidana 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan selama satu tahun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Suasana sidang putusan dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis tujuh terdakwa anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad dengan hukuman pidana 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan selama satu tahun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL) nonaktif Masduki Khamdan Muchamad bersiap mengikuti sidang putusan dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis tujuh terdakwa anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad dengan hukuman pidana 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan selama satu tahun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait