CALS laporkan dugaan hakim konstitusi langgar kode etik

  • Kamis, 26 Oktober 2023 18:19 WIB

Perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda (tengah) memberikan keterangan pers usai menyerahkan berkas pelaporan pelanggaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). CALS yang merupakan perwakilan dari 16 Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dan penasihat hukum itu melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan tentang syarat umur dari calon presiden dan calon wakil presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

Perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda (kedua kiri) menyerahkan berkas pelaporan pelanggaran ke petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). CALS yang merupakan perwakilan dari 16 Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dan penasihat hukum itu melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan tentang syarat umur dari calon presiden dan calon wakil presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

Perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda (kedua kanan) menyerahkan berkas pelaporan pelanggaran ke petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). CALS yang merupakan perwakilan dari 16 Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dan penasihat hukum itu melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan tentang syarat umur dari calon presiden dan calon wakil presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait