Polisi ungkap kasus narkotika jaringan Iran

  • Jumat, 23 Juni 2023 18:32 WIB

Wadirtipidnarkoba Kombes Pol Jayadi (kanan), Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah), dan Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) menyampaikan keterangan pers pengungkapan tindak pidana industri narkotika rumahan jenis sabu-sabu di salah satu unit Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta, Jumat (23/6/2023). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana home industry narkotika jenis sabu-sabu jaringan Iran dengan barang bukti 753 gram sabu-sabu, 218 mililiter sabu-sabu cair, 11,265 gram methamphetamin, 2.211 mililiter aceton, dan peralatan produksi serta menangkap dua orang tersangka yang salah satunya merupakan warga negara asing (WNA). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Polisi menggiring dua tersangka tindak pidana industri narkotika rumahan jenis sabu-sabu di salah satu unit Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6/2023). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana home industry narkotika jenis sabu-sabu jaringan Iran dengan barang bukti 753 gram sabu-sabu, 218 mililiter sabu-sabu cair, 11,265 gram methamphetamin, 2.211 mililiter aceton, dan peralatan produksi serta menangkap dua orang tersangka yang salah satunya merupakan warga negara asing (WNA). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan foto tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana industri narkotika rumahan jenis sabu-sabu di salah satu unit Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta, Jumat (23/6/2023). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana home industry narkotika jenis sabu-sabu jaringan Iran dengan barang bukti 753 gram sabu-sabu, 218 mililiter sabu-sabu cair, 11,265 gram methamphetamin, 2.211 mililiter aceton, dan peralatan produksi serta menangkap dua orang tersangka yang salah satunya merupakan warga negara asing (WNA). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait