Kebijakan pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja

  • Senin, 19 April 2021 14:47 WIB

Seorang pekerja menyelesaikan pemasangan dinding kaca bangunan salah satu hotel, di Mataram, NTB, Senin (19/4/2021). Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak COVID-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.

Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat bulan Ramadhan di industri garmen PT. Batang Apparel Indonesia, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4/2021). Pemerintah setempat mewajibkan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Batang untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai undang-undang yang berlaku dan menghimbau bagi perusahaan yang mengalami pailit agar mengkomunikasikan dengan pemerintah daerah dengan tujuan menemukan solusi bersama. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait