Bea dan cukai Entikong sita Iphone ilegal

  • Rabu, 18 Maret 2020 22:25 WIB

Kepala Bea dan Cukai Entikong Ristola SI Nainggolan (kedua kanan), Kasi Kepabeanan Herri (kanan) dan Kasi P2 Riswandono (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti gawai Iphone saat rilis kasus di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (18/3/2020). Bea dan Cukai Entikong mengamankan 22 unit gawai Iphone 11 Pro Max 512 GB dan empat unit gawai Iphone 11 Pro Max 256 GB senilai Rp525,72 Juta yang dibawa dari Singapura oleh wisatawan asal Kalbar berinisial P dan hendak diselundupkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, namun berhasil terdeteksi mesin X-Ray. ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw/hp.

Kepala Bea Cukai Entikong Ristola SI Nainggolan (kanan) didampingi Kasi P2 Riswandono (kiri), memaparkan kronologis ungkap kasus penyelundupan gawai Iphone saat rilis kasus di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (18/3/2020) Bea dan Cukai Entikong mengamankan 22 unit gawai Iphone 11 Pro Max 512 GB dan empat unit gawai Iphone 11 Pro Max 256 GB senilai Rp525,72 Juta yang dibawa dari Singapura oleh wisatawan asal Kalbar berinisial P dan hendak diselundupkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, namun berhasil terdeteksi mesin X-Ray. ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait