Gugatan Warga kepada pembangunan Apartemen

  • Senin, 9 Maret 2020 16:32 WIB

Sejumlah warga Kavling Virginia Lagoon Serpong mendapat penjelasan dari kuasa hukumnya tentang materi gugatan ganti rugi atas pembangunan Apartemen Roseville SOHO and Suite usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (9/3/2020). Dalam gugatannya, warga meminta PT Aldebaran selaku pengembang melakukan ganti rugi senilai Rp100 miliar karena dengan pembangunan apartemen tersebut banyak warga yang tinggal berdekatan langsung mengalami Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), keselamatan warga yang terancam akibat pembangunan, pekerjaan yang dilakukan tanpa henti, serta banyak rumah warga yang retak-retak tanpa ada penyelesaiannya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj/pri.

Sejumlah warga Kavling Virginia Lagoon Serpong didampingi kuasa hukumnya menunjukan surat gugatan ganti rugi atas pembangunan Apartemen Roseville SOHO and Suite usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (9/3/2020). Dalam gugatannya, warga meminta PT Aldebaran selaku pengembang melakukan ganti rugi senilai Rp100 miliar karena dengan pembangunan apartemen tersebut banyak warga yang tinggal berdekatan langsung mengalami Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), keselamatan warga yang terancam akibat pembangunan, pekerjaan yang dilakukan tanpa henti, serta banyak rumah warga yang retak-retak tanpa ada penyelesaiannya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj/pri.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait