Jakarta (ANTARA) - Selama bulan suci Ramadhan, umat Muslim menjalankan ibadah dengan menahan diri dari makan, minum, dan berbagai hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, dalam kehidupan sehari-hari, terutama di kota-kota besar seperti Jabodetabek, situasi seperti berdesakan di Kereta Rel Listrik (KRL) pada jam berangkat dan pulang bekerja, tidak dapat dihindari.

Berdesakan di KRL, terutama di gerbong campuran, seringkali menyebabkan sentuhan fisik antar penumpang pria dan wanita yang bukan mahram.

Lantas, apakah berdesakan di KRL ini dapat membatalkan puasa Ramadhan?

Baca juga: Shesar terpaksa batal puasa karena beratnya porsi latihan

Hukum berdesakan di KRL saat berpuasa menurut ajaran Islam

Sebelum membahas hukum sah puasa saat berdesakan di KRL, perlu diketahui hal-hal yang secara syariat membatalkan puasa.

Hal yang dapat membatalkan puasa yakni sesuatu yang masuk dalam lubang tubuh secara disengaja (bukan lupa). Lubang tubuh yang dimaksudkan yakni seperti mulut, telinga, hidung dan sesuatu yang masuk seperti makanan, minuman, atau benda lainnya.

Bahkan tidak hanya itu, sesuatu yang dimasukkan ke dalam kubul atau dubur ketika sedang berpuasa, akan membatalkan sahnya puasa. Misalnya, ketika sedang sakit ambien dan menggunakan obat yang dimasukkan melalui dubur.

Lalu, orang yang mutah secara sengaja. Namun, yang tidak sengaja atau tiba-tiba muntah karena sakit, puasa tetap sah asalkan muntahan tidak tertelan dan masih mampu menjalankan ibadahnya hingga waktu berbuka.

Bagi perempuan yang mengalami haid atau nifas, puasa yang dijalankannya tetap berhukum batal, walaupun bukan karena kehendaknya atau disengaja. Hal ini disebabkan darah yang keluar adalah najis, sehingga tubuh dalam keadaan tidak suci untuk sah menjalankan ibadah apapun, termasuk puasa.

Baca juga: Hukum mencicipi masakan saat berpuasa, jadi makruh atau batal?

Selanjutnya, keluarnya air mani secara sengaja atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis, juga dapat membatalkan sahnya puasa. Namun, jika keluar air mani yang disebabkan mimpi basah, puasa masih dianggap sah.

Selama berpuasa, bagi laki-laki dan wanita, tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan seksual dengan sengaja, dikarenakan telah menimbulkan syahwat dan keluarnya air mani.

Hal ini bukan membatalkan puasa saja, namun mereka mesti membayar denda berupa puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makanan kepada 60 fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 3,4 liter beras).

Selain hal-hal yang membatalkan shalat tersebut, Islam pun mengajarkan batasan hubungan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram.

Seperti dalam Surah An-Nur ayat 30-31, di mana Allah SWT berfirman memerintahkan kepada laki-laki dan wanita untuk menjaga pandangan mereka serta memelihara kesucian diri. Hal ini bertujuan untuk menjaga martabatnya dan menghindari segala hal yang menimbulkan hawa nafsu dan godaan buruk.

Baca juga: Hukum makan dan minum saat puasa karena lupa, apakah batal atau tidak?

Sekedar memandang lawan jenis bukan mahram saja sudah dilarang, begitupun dengan bersentuhan fisik. Dalam bersentuhan fisik yang dilarang dan menimbulkan dosa seperti berpegangan tangan, berpelukan, atau bersentuhan lainnya yang menumbuhkan syahwat, hingga terjadi fitnah atau zina.

Bahkan dalam hadis Ma’qil bin Yasar, beliau mengatakan "Lebih baik seseorang ditusuk kepalanya dengan pasak besi daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya"

Pada penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang menimbulkan syahwat antara laki-laki dan perempuan, sangat dilarang dalam ajaran agama Islam bahkan dapat membatalkan ibadah puasa.

Berdesakan di KRL yang menyebabkan bersentuhan fisik antar laki-laki dan perempuan adalah hal yang tidak diinginkan oleh banyak orang.

Sehingga, selama berdesakan tersebut tidak menimbulkan syahwat dan bukan hal yang disengaja, puasa Ramadhan yang sedang dijalankan hukumnya tetap sah atau tidak membatalkan. Lain halnya jika sentuhan tersebut menimbulkan syahwat dan menyebabkan keluarnya mani, maka puasa menjadi batal.

Demikian penjelasan terkait hukum sah berpuasa bagi umat Muslim yang berdesakan di KRL. Penumpang tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang selama perjalanan, asalkan menjaga niat dan perilaku.

Baca juga: Reisa: Vaksinasi COVID-19 tidak membuat puasa umat Muslim batal

Baca juga: ONLEE ungkap rindu pada penggemar hingga OPPO Find N5 batal meluncur

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025