Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Robianto mengatakan pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 07 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.
"Remisi khusus (RK) I jumlahnya 16.208 orang, kemudian remisi khusus II ada 128 orang," kata Robianto di Bandung, Rabu.
Dia menjelaskan RK I merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
Para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapat remisi satu bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.
"Remisi 15 hari ada 3.187 orang warga binaan, satu bulan sebanyak 10.406 warga binaan, satu bulan 15 hari ada 2.210 warga binaan dan dua bulan tercatat 405 warga binaan," kata Robi.
Sedangkan RK II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
"Remisi khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas, terbanyak dari Lapas Kelas II-A Cikarang sebanyak 15 orang," katanya.
Robi mengatakan terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.
"Yang pertama tentu berkelakuan baik," tambahnya.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024