ANTARA - Kejaksaan Negeri Jayapura berhasil menangkap Dede Rohidin, terpidana kasus korupsi pengembangan infrastruktur telekomunikasi di SKPD Badan Pengelolaan Infrastruktur Provinsi Papua, tahun anggaran 2012, dengan total kerugian Negara mencapai Rp 1,4 miliar. Kasi Intel Kajari Jayapura, Roberto Sohilait, Selasa (11/11) mengatakan tersangka diamankan usai 7 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa hukuman selama empat tahun. (Laksa Mahendra/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)