Alat bukti untuk penyelesaian sengketa Pemilu 2019 di MK

  • Kamis, 4 Juli 2019 19:02 WIB

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP), Mohd Tassar disaksikan oleh Ketua Panwaslih Teuku Zulkarnain (kiri) dan petugas Kepolisian membuka kotak suara di kantor KIP Lhokseumawe, Aceh, Kamis (4/7/2019). Berdasarkan surat perintah KPU RI, KIP setempat membuka ulang kotak suara hasil perolehan suara Pemilu 2019 guna pengambilan data formulir Daftar Pemilih Khusus (Model A. DPK-KPU) untuk bahan pemutakhiran akhir data pemilih berkelanjutan dan formulir Daftar Hadir Rekap (Model DA-DH) yang akan digunakan sebagai bahan alat bukti penyelesaian perselisihan/sengketa hasil Pemilu 2019 anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait