Pemeriksaan lanjutan Sofyan Basir

  • Jumat, 31 Mei 2019 16:22 WIB

Tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2019). Sofyan Basir diperiksa sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo, untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2019). Sofyan Basir diperiksa sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo, untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait