Batas pengajuan gugatan hasil Pemilu

  • Kamis, 23 Mei 2019 21:31 WIB

Tim Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada pukul 01.46 WIB Jumat, 24 Mei sedangkan batas akhir pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 24.00 WIB Jumat, 24 Mei. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Tim Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada pukul 01.46 WIB Jumat, 24 Mei sedangkan batas akhir pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 24.00 WIB Jumat, 24 Mei. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait